4 Orang Anggota BAIS TNI Dalam Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Dinyatakan Bersalah, 2 Diantaranya Di Pecat
Jakarta,(CNPost)_, Seluruh terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dibacakan pada 10 Juni 2026. Para terdakwa menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, mengatakan pengajuan banding telah disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa. Sementara hingga 18 Juni 2026, oditur militer belum menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI. Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dihukum 1,5 tahun penjara. Seluruh masa hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, cacat permanen, serta kehilangan penglihatan pada mata kanannya. Para terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara, dengan dua di antaranya juga dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Related Articles