Polres Pasaman Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Seorang Pria Diamankan

Kriminal 18 Jun 2026 22:29 2 min read 10 views By Fahrul
Polres Pasaman Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Seorang Pria Diamankan
Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saat menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar beberapa waktu lalu.

PASAMAN BARAT (CNPost) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

 

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial UM (48) yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan dan perniagaan BBM subsidi secara ilegal.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan Kajai, Kecamatan Talamau.

 

Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah kendaraan pikap Ford Ranger berwarna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar yang disimpan di bak belakang kendaraan dan ditutupi menggunakan terpal berwarna biru," ujar Iptu A. Agung, Kamis (18/6/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, UM mengaku memperoleh BBM subsidi tersebut dari sejumlah pelangsir yang membeli Bio Solar di beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

 

BBM yang telah terkumpul itu diduga akan dijual kembali kepada warung-warung eceran di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

 

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu unit mobil pikap Ford Ranger beserta puluhan jeriken berisi Bio Solar ke Mapolres Pasaman Barat.

 

Atas dugaan perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post