Advokat Asal Jambi Gugat DPN Peradi ke PN Jakarta Timur, Persoalkan Kepemimpinan Otto Hasibuan

Terkini 18 Jun 2026 11:44 2 min read 15 views By Fahrul
Advokat Asal Jambi Gugat DPN Peradi ke PN Jakarta Timur, Persoalkan Kepemimpinan Otto Hasibuan
Gugatan perkara DPN Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

JAKARTA (CNPost) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dikaitkan dengan kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.

 

Perkara tersebut didaftarkan pada Rabu (17/6/2026) melalui kuasa hukum Bayu Anugerah, Irfan Maulana Muharam dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners, dengan dasar hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Dalam gugatannya, penggugat menyoroti status Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi setelah dilantik sebagai pejabat negara pada Oktober 2024. Menurut penggugat, kondisi tersebut perlu diuji secara hukum karena berkaitan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur organisasi advokat dan jabatan publik.

 

Beberapa putusan yang dijadikan dasar gugatan antara lain Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait kewajiban nonaktif bagi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara, serta Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dikaitkan dengan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

 

Selain mempermasalahkan aspek kepemimpinan organisasi, penggugat juga menyoroti sejumlah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi yang menurutnya perlu mendapatkan penilaian hukum melalui proses persidangan.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan provisi berupa penonaktifan sementara tergugat dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi selama perkara berlangsung.

 

Penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART yang menjadi dasar kepemimpinan tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, dia turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta yang disebut sebagai biaya sumpah advokat yang telah dibayarkannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Otto Hasibuan maupun DPN Peradi terkait gugatan tersebut. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post