Eksekusi Lahan di Sungai Kamuyang Sempat Ricuh, Tokoh Adat Sesalkan Pengadilan Abaikan Hukum Salingka Nagari

Terkini 19 Jun 2026 00:08 3 min read 46 views By Redaksi
Eksekusi Lahan di Sungai Kamuyang Sempat Ricuh, Tokoh Adat Sesalkan Pengadilan Abaikan Hukum Salingka Nagari
Limapuluh Kota,(CNPost)_, Proses eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan L...

Limapuluh Kota,(CNPost)_, Proses eksekusi lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berakhir ricuh pada Kamis (18/6/2026).

 

Eksekusi yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut mendapat penolakan dan perlawanan sengit dari warga serta pemangku adat setempat. Ketegangan mulai memuncak saat alat berat dan petugas juru sita tiba di lokasi.

 

Puluhan warga yang didominasi oleh kaum perempuan dan anak-anak mencoba memblokade jalan untuk menghalangi Panitera PN Payakumbuh membacakan amar putusan. Aksi saling dorong antara warga dan 60 personel gabungan dari Polres Payakumbuh serta Polsek Luak tidak terhindarkan.

 

Objek eksekusi ini merupakan tanah ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang yang terdiri dari 4 tumpak dengan total luas mencapai ± 3.773 M². Di atas lahan tersebut berdiri 6 unit rumah yang dihuni oleh 13 kepala keluarga (KK) serta terdapat 27 makam keluarga dari pihak termohon.

 

Saat Diwawancarai tim media Panitera PN Payakumbuh, Devianty, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut sah atas perkara hukum yang bergulir sejak tahun 2020 antara Suwardi dan kawan kawan selaku pemohon, melawan Da Wan dan Nurliza dkk selaku termohon.

 

Kasus ini telah melewati beberapa tingkatan peradilan hingga keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3882K/pdtg/2022. “Eksekusi tetap harus dijalankan sesuai prosedur hukum tetap (inkracht). Upaya hukum lain seperti permohonan Peninjauan Kembali (PK) maupun bantahan banding di Pengadilan Tinggi tidak dapat menunda jalannya eksekusi ini,” jelas Devianty di lokasi kejadian.

 

Di sisi lain, situasi sempat mereda ketika Wakil Ketua LKAAM Sumatera Barat sekaligus Niniak Mamak Ka Ampek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, hadir di tengah massa.

 

Ia mengimbau warga menahan diri dan langsung melakukan mediasi darurat dengan pihak pengadilan di salah satu rumah warga setempat. Dalam orasinya, Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong menyayangkan langkah eksekusi ini. Menurutnya, kedua belah pihak yang bersengketa sebenarnya berada dalam satu payung pasukuan yang sama.

 

Ia menilai sengketa terkait tanah pusaka tinggi atau ulayat seharusnya diselesaikan melalui Lembago Adat (Peradilan Adat) berdasarkan prinsip Hukum Adat Salingka Nagari, bukan melalui ranah hukum positif. “Pihak termohon yang menempati lahan ini adalah generasi ketiga yang statusnya malakok (menumpang/memiliki hak pakai), bukan kaum asal pemilik ulayat.

 

Kami hadir di sini bukan sekadar membela pihak yang kalah secara ekonomi, melainkan untuk menyelamatkan tatanan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya Minangkabau,” tegasnya.

 

Pihak adat sempat memohon penundaan eksekusi agar perkara ini bisa dibawa ke Pengadilan Adat Nagari Sungai Kamuyang. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena pihak PN Payakumbuh tetap berkomitmen menjalankan agenda eksekusi yang telah ditetapkan.

 

Menjelang sore hari, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian serta disaksikan petugas dari PLN, alat berat dan mesin pemotong akhirnya merobohkan 6 unit bangunan rumah dan membersihkan tanaman di atas lahan sengketa tersebut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post